“Awalnya mau dihadirkan untuk memperkuat dakwaan, pagi ini sebaliknya justru ahli malah melemahkan dakwaan,” tegas Patra.
Patra M. Zen merinci bahwa terdapat dua poin utama yang secara signifikan melemahkan dakwaan KPK berdasarkan kesaksian ahli TI.
Pertama, ahli menyatakan bahwa data yang dijadikan bukti oleh penyidik, yang disajikan dalam format Excel, tidak didapatkan langsung dari operator telekomunikasi, melainkan sudah disediakan oleh penyidik.
Ini memunculkan keraguan besar terhadap keaslian dan integritas data yang digunakan KPK sebagai dasar dakwaan.
“Siapa yang bisa di sini jamin bahwa data itu dari operator? Ahli menyatakan dia tidak ada data pembanding, dia hanya ditunjukkan data Excel yang sudah ditunjukkan oleh penyidik. Dari sisi keilmuan, maka tidak dapat kita sampaikan bahwa data itu benar, tidak ada yang jamin,” jelas Patra.
Poin kedua yang disorot adalah klaim JPU yang ingin menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto berada di PTIK pada tanggal 8 Januari 2020.
Namun, ahli secara tegas membantah hal ini.
“Ahli secara tegas menyatakan bahwa data CDR itu tidak bisa menentukan lokasi seseorang. Saya ulang, data yang dianalisis dari penyidik itu tidak dapat menentukan lokasi seseorang, dia hanya bisa menentukan BTS (Base Transceiver Station),” kata Patra.














