Ia bahkan menyindir bahwa jika hanya mengandalkan data BTS, tidak heran Harun Masiku hingga kini belum tertangkap.
Kesaksian ini secara langsung menepis argumen JPU yang mencoba mengaitkan keberadaan Hasto di lokasi tertentu berdasarkan data tersebut.
Dengan demikian, Patra M. Zen menyimpulkan bahwa bukti keberadaan Hasto Kristiyanto di PTIK pada tanggal 8 Januari 2020, baik dari keterangan saksi maupun ahli, tidak terbukti, setidaknya dari keterangan Bob Hardian.
Kesaksian ahli TI ini juga dinilai Patra M. Zen secara tidak langsung menunjukkan ketiadaan bukti yang cukup untuk dakwaan perintangan penyidikan. “Kalau begitu berarti perintangan, penghalang-halangan penyidikan yang lagi-lagi tidak ada bukti yang cukup, bukti permulaan awal, bukti ini tidak ada,” ujarnya.
Melihat perkembangan ini, Patra M. Zen berharap agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil.
“Tiga poin ini, ahli ini sekali lagi meringankan, ahli ini sebaliknya malah membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kalau begitu kita berdoa selalu, hakim berani membebaskan Pak Hasto dari segala tuntutan. Merdeka!” tutup Patra.














