JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Ahli Waris Toton CS, didampingi oleh Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB JAYA, kembali mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari ini, Rabu, 5 November 2025.
Kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan dan ketegasan sikap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait status Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN serta mendesak pembatalan segera Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Metropolitan Kencana di atas tanah seluas 9,74 hektar di kawasan Padang Golf Pondok Indah.
Rombongan ahli waris diterima oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Hendra Gunawan, bersama Kepala Subdirektorat Bidang Perkara ATR/BPN, Rini.
Audiensi yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan panjang ahli waris selama lebih dari empat dekade, dalam menuntut pelaksanaan hukum yang telah final dan mengikat.
Landasan Hukum yang Tak Terbantahkan
Koordinator Ahli Waris Toton CS, Muhammad Djafar Sani Lewenussa (Jeffry), menjelaskan bahwa dasar kepemilikan tanah mereka sudah jelas diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir.















