Dari total lahan seluas sekitar 43,2 hektar, negara mengambil sebagian untuk kepentingan umum seluas 33,5 hektar, sedangkan tanah seluas 9,74 hektar dikembalikan dan secara sah ditetapkan sebagai Hak Milik Ahli Waris Toton CS.
Hak tersebut diperkuat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Muda Agraria tahun 1961 dan ditegaskan kembali dengan terbitnya SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tahun 1999.
Selain SK Menteri, Jeffry juga menyoroti Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 55PK/TUN/2003, yang secara tegas menguatkan hak Ahli Waris Toton CS dengan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT Metropolitan Kencana.
“Jadi, bukan kami yang meminta hak baru. Kami hanya menuntut pelaksanaan hukum yang sudah lama diputuskan. Kalau negara saja tidak mau menjalankan putusan dan undang-undangnya sendiri, di mana letak keadilan bagi rakyat?” tegas Jeffry usai audiensi.
Penerbitan Sertifikat HGB Cacat Hukum
Jeffry juga menekankan bahwa penerbitan HGB atas nama PT Metropolitan Kencana di atas tanah milik ahli waris adalah tindakan yang cacat hukum yuridis.
Sertifikat tersebut didasarkan pada alas hak yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 307/Pdt/G/1984, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).















