Perwakilan kuasa hukum dari LPH GRIB Jaya, Ahmad Natonis, menyambut baik pembentukan tim khusus, namun menegaskan bahwa ketidakberjumpaan langsung dengan pimpinan tertinggi kementerian mengurangi tingkat kepuasan, mengingat persoalan ini sudah berlangsung sejak lama.
Ahmad juga menegaskan harus adanya batas waktu yang jelas untuk penyelesaian.
“Kita tunggu janji dan pertanggungjawabannya. Bilamana dalam beberapa waktu yang kita lihat, apabila tidak terlaksana secara baik, maka tentunya perjuangan ini belum selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, M. Syirot, selaku kuasa hukum dari LPH GRIB JAYA menyampaikan, bahwa pengembalian tanah seluas 9,74 hektar sampai saat ini belum diberikan kepada Ahli Waris Toton CS.















