JAKARTA – Kejari Medan menangkap Risma Siahaan atau RS (64) pada 17 April 2025 sebagai tersangka korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 Miliar.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Minggu (20/4), mengatakan RS diduga melawan hukum dengan menguasai aset negara yang merupakan milik PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan.
Selain mengapresiasi kinerja Kejari Medan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahronijuga menyoroti terkait tren penyerobotan lahan BUMN.
Menurutnya, kejadian seperti ini banyak terjadi di daerah.
“Kasus penyerobotan lahan BUMNseperti yang terjadi di Medan ini memang seringkali terjadi di daerah-daerah, terutama BUMN yang punya banyak lahan seperti KAI, PTPN dll. Aksi seperti ini tentunya melibatkan banyak mafia, maka saya mendorong kejaksaan, polisi dan BUMN itu sendiri untuk bekerjasama tidak saja untuk mencegah, tapi juga menyisir aset yang sudah ada agar jelas dan clear peruntukannya. Jangan ragu untuk berantas semua mafianya” ujar Sahronidalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/5).
Lebih lanjut, Sahronimenilai jika hal-hal seperti ini dibiarkan, bisa menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
“Hal seperti ini tidak boleh dilihat sepele. Penyerobotan yang di Medan ini sendiri saja kerugiannya Rp 21,91 Miliar. Bayangkan kalau ada puluhan hingga ratusan kejadian seperti ini yang dibiarkan, bisa triliunan kerugian negaranya. Jadi aparat tindak siapa pun yang menduduki tanah BUMN secara ilegal. Diduga kuat pasti ada kesengajaan di sana,” demikian Sahroni.













