JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap proses penindakan.
Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK yang digelar di ruang kerja Komisi III, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III memberikan catatan kritis terkait istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini digunakan KPK.
Sahroni menilai pemaknaan OTT sebagaimana dipraktikkan KPK tidak selalu sejalan dengan pengertian umum di masyarakat.
Menurutnya, tertangkap tangan seharusnya dipahami sebagai penangkapan yang dilakukan seketika, di tempat dan waktu yang bersamaan, bukan pada rangkaian kejadian terpisah.
“Yang kita pahami adalah tertangkap tangan di waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain, kita tentu ingin penegakan hukum dilakukan secara humanis,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem tersebut bahkan menyarankan agar KPK mempertimbangkan perubahan nomenklatur jika pola penindakan melibatkan lebih dari satu lokasi.
“Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT Plus?” tegasnya.














