JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira (AHP), menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah membingungkan masyarakat.
Menurutnya, pernyataan yang saling bertentangan dari para elite pemerintahan memperkeruh situasi terkait isu ini.
“Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri,” ujar Andreas dalam keterangannya di Jakarta Senin (30/12/2024).
Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi asalkan mereka mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.
Andreas mengingatkan bahwa sebelumnya Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar para koruptor, bahkan hingga ke Antartika.
“Bapak Presiden dalam pidato sebelum dilantik menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tapi sekarang malah ada wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.
Wacana denda damai pertama kali disampaikan oleh Menteri Supratman, yang merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.