MK itu adalah institusi peradaban untuk bersekutu dengan Kebaikan (Ormuzd) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam perannya sebagai Pengawal Konstitusi (the guardian of Constitution), Pengawal Demokrasi (the Guardian of Democracy), Pengawal Hak-Hak Asasi Manusia (the Guardian of Human Rights), Pengawal Negara Hukum (the Rule of Law), dan Pengawal Moral alias Custos Morum (the Guardian of Morals).
Putusan MK Â Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru menunjukkan bahwa MK telah dijadikan sebagai sekutu Kejahatan. Sekutu Ahriman.
Putusan terebut bertentangan dengan moral yang baik (contra bonos mores), bertentangan dengan Negara Hukum/Rule of Law (contra legem terrae), dan bertentangan dengan kedamaian (contra pacem).
Drama selanjutnya yang kita saksikan adalah ketidakpedulian pada moral dan etika dalam politik, narasi-narasi kebohongan, menghalalkan segala cara dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan yang kesemuannya menunjukkan bahwa kita bersekutu dengan Ahriman (kejahatan) yang menjerumuskan demokrasi yang sehat dan baik menjadi Ahriman Demokrasi.*
Penulis adalah Praktisi Hukum di Jakarta
Komentari tentang post ini