Oleh: Petrus Selestinus
Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi persnya tanggal 2 Februari 2021, menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam suratnya, suami Anisa Pohan ini meminta klarifikasi dan konfirmasi tentang adanya dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan paksa kepemimpinan PD.
Kita patut sesalkan sikap Ketua Umum PD AHY.
Karena tidak pada tempatnya mengirim surat kepada Presiden Jokowi meminta klarifikasi dan konfirmasi, tentang dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD.
Soalnya, Presiden dan pejabat lingkaran Istana bukan organ PD dan bukan organ Mahkamah Partai Politik di PD.
Menurut UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol maupun AD-ART PD, bahwa Mahkamah Partai Politik merupakan organ Yudikatif Partai Politik yang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif Partai.
Lembaga ini memilili wewenang menyelesaikan perselisihan Partai Politik, menyangkut kepengurusan Partai Politik, yang putusannya bersifat final dan mengikat, karena itu bukan wewenang seorang Ketua Umum Partai.
Klarifikasi Moeldoko
Merespons surat AHY dimaksud, Jend Purn. TNI Moeldoko, selaku pribadi telah memberikan tanggapan atas keterangan pers AHY.