TANGERANG-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany berharap agar pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan, tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
Sebelumnya, tiga bakal pasangan calon Kepala Daerah (Bapaslon) disemprot Bawaslu Tangsel, karena melanggar protokol Covid-19 pada saat melakukan pendaftaran ke kantor KPU Tangsel, sejak Jumat hingga Minggu (4-6) September kemarin.
“Tahapan Pilkada sedang berjalan dan bagaimana protokol covid-19 untuk dijalankan jangan sampai ada kluster baru,” ungkap Airin Rachmi Diany, usai menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda Kota Tangsel, di Balai kota Rabu 9 September 2020.
Airin mengingatkan, meski dalam peraturan KPU (PKPU) tidak ada sanksi tegas, bagi Bapaslon yang melanggar protokol Covid-19 dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.
Masyarakat, Bapaslon dan pendukung bisa disanksi dengan peraturan karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jadi pada intinya hukum itu menjadi satu kesatuan. Hukum itu menjadi satu kesatuan manakala ada satu aturan yang mengatur tidak berarti menghapuskan.
Komentari tentang post ini