Ia menambahkan bahwa iuran-iuran ini Pemerintah memberikan total subsidi untuk pekerja penerima upah (PPU) pemerintah ASN, TNI, Polri sebesar Rp11,1 triliun dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN Rp48,1 triliun.
“Tentunya ini yang menjadi penjelasan tambahan pemerintah. Sedangkan untuk yang kelas 1 dan kelas 2 yang dibayar langsung oleh masyarakat dan tentunya bisa memilih apakah di kelas 1 ataukah di kelas 2,” pungkas Menko Perekonomian















