JAKARTA -Keputusan Airlangga Hartarto mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar hingga kini masih menjadi teka-teka yang penuh misteri.
Saat ini muncul suara-suara yang meyatakan bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022, konon masih diusut Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik, akan kembali menetapkan status tersangka Airlangga Hartato.
“Jika skenario ini berjalan maka desas desus bahwa Airlangga Hartato selama ini menjadi korban kriminalisasi melalui politisasi hukum, terbukti benar ada,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangannya, Selasa (13/8).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan enggan memastikan soal kemungkinan dibukanya pemeriksaan terhadap Airlangga Hartato.
Menurut Petrus, jika Kejagung akhirnya memanggil Airlangga Hartato, menjadikannya tersangka bahkan melakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara, maka ini benar-benar praktek korupsi kekuasaan dengan cara penyalahgunaan wewenang, berupa bertindak sewenang-wenang, mencampuradukan wewenang atau melampaui wewenang.
Komentari tentang post ini