JAKARTA-Komisi VI DPR memperingatkan pemerintah untuk segera menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang mewajibkan transasksi perdagangan di dalam negeri dengan menggunakan nilai tukar rupiah. “Tidak semua BUMN melakukan transaksi dengan rupiah,” kata Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Kamis,(19/9).
Menurut Airlangga, DPR menengarai beberapa perusahan BUMN tidak menggunakan Rupiah dalam melakukan transakasi dalam negeri. “Terutama BUMN yang memiliki peran strategis dalam infrastruktur,” tegasnya
DPR, kata Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, mendesak pemerintah membuat Letter of Credit (LC) untuk ekspor dan menyimpan perolehan ekspor (devisa) dalam sistem perbankan nasional. “Juga meminta pemerintah untuk segera mengidentifikasi seluruh ekonomi penunjang ekspor termasuk penangguhan PPN atas bahan baku utama dan bahan baku penolong yang berasal dari produksi dalam negeri,” terangnya.
Mestinya, sambung Airlangga lagi, BUMN bisa memelopori penggunaan mata uang rupiah dalam seluruh transaksi di dalam negeri. Bahkan hingga kini DPR belum melihat adanya kebijakan pemerintah untuk mengurangi penggunaan dolar, misalnya dengan menerapkan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi dalam negeri.














