JAKARTA-Angkasa Pura II dikabarkan akan memberlakukan tarif baru passenger service charge (PSC) atau dikenal airport tax di tiga bandara kelolaannya.
Direktur Utama PT AP II Tri S Sunoko mengatakan PSC di ketiga bandara tersebut akan naik berbeda-beda.
Di Kualanamu PSC untuk rute domestik dipatok Rp 75.000, naik bertahap dari besaran sebelumnya Rp 35.000. Sedangkan untuk rute internasional dipatok Rp 200.000.
“Usulan kami Pekanbaru Rp 50.000, dan Tanjung Pinang Rp 40.000,” katanya.
Menurut Tri, pemberlakukan PSC yang termasuk ke dalam tiket, baru dua maskapai yang mengimplementasikannya, Garuda Indonesia dan Citilink.
Perberlakuan itu akan menyasar maskapai lain dalam waktu yang belum dapat dipastikan.
“Masih proses, kita minta mereka mau. Kendalanya masih di sistem, kan yang lain sistemnya belum terintegrasi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Daryanto Sekretaris Perusahaan PT AP II pemberlakukan PSC disatukan dengan tiket ini tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan yang diterima PT AP II.
Komentari tentang post ini