Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Atas kejadian ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mendesak Polsek Pasar Rebo segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan yang dialami korban. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.
2. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
3. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Apalagi, kasus ini terjadi terjadi ketika jurnalis sedang meliput program MBG yang belakangan sedang bermasalah sekaligus menyebabkan keracunan massal.
Kekerasan terhadap jurnalis, bukan hanya serangan terhadap individu.
Sejatinya serangan bagi pers merupakan ancaman bagi pelaksanaan hak publik untuk tahu, dan hak masyarakat mengevaluasi program pemerintah. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.














