“AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” tegasnya.
Doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online.
Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.
Sudah banyak kasus doxing terhadap jurnalis, namun hingga saat ini belum ada satupun yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Pada 2021, kasus doxing dialami seorang jurnalis Liputan6.com yang menulis peristiwa di Kendari.
Di tahun yang sama, kasus doxing juga dialami jurnalis apahabar.com di Banjarmasin.
Tahun lalu, kasus serupa juga menimpa jurnalis Haluan Riau.
Atas kasus tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Pasal 6 Undang-Undang Pers yang berbunyi; pers nasional melaksanakan peranan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Oleh karena itu, AJI Jakarta mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi.
2. Mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.














