Tahun lalu, kasus serupa juga menimpa jurnalis Haluan Riau.
Atas kasus tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Pasal 6 Undang-Undang Pers yang berbunyi; pers nasional melaksanakan peranan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Oleh karena itu, AJI Jakarta mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi.
2. Mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.
3. Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.
4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers.
Komentari tentang post ini