JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula tahun 2019 sebesar Rp 8.420.000. Angka upah layak tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis.
Angka upah layak ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak di Jakarta. Ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen. Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang, dan kebutuhan lain seperti paket data internet, transportasi, dan komunikasi.
Selain itu ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah (baik daring maupun luring). Hal ini yang menyebabkan upah layak jurnalis di atas UMP Jakarta 2019 Rp 3,94 juta.
“AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional,” kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Aulia Afrianshah, dalam acara Diskusi Publik Upah Layak Jurnalis di Jakarta, Minggu, 27 Januari 2019.