3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
Kronologis:
Seorang jurnalis media online di Sukabumi Andri Somantri pada Senin 24 Maret 2025 sekitar Pukul 17:20 WIB, yang sedang meliput aksi tersebut untuk salah satu media online (VisiNews), menjadi korban tindakan represif aparat. Saat Andri mengambil gambar situasi pemukulan, seorang anggota polisi menarik lehernya hingga ID card pers miliknya putus.
Kemudian di tengah kerisuhan tersebut, jurnalis detikJabar yang juga Anggota AJI Bandung Siti Fatimah juga sempat diminta untuk menghapus video yang merekam tindakan represif aparat terhadap dua orang massa aksi yang terkepung di tengah petugas.
Salah satu polisi memerintahkan anggota lainnya berpangkat Bripka untuk menghapus video sambil hendak merebut handphone milik Siti. Namun, Siti menegaskan bahwa dirinya berasal dari media dan berhak mengambil video di ruang publik.












