JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam eksepsi tersebut, Hasto menegaskan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya fakta atau bukti baru.
“Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru,” tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Hasto merujuk pada kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
Menurutnya, dalam putusan pengadilan tersebut, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.
“Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.