JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Upaya hukum ini dilakukan lantaran penetapan tersangka terhadap Thom Lembong tidak benar.
Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan adapun isi dari gugatan antara lain tentang penetapan sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.
Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017 itu terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, belum ada panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong.
Mantan Mendag Tom Lembong akan melawan Kejagung lewat praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Jumat (1/11/2024).
Komentari tentang post ini