Akademisi: Calon Tunggal di Pilkada 2024 Berbeda Dengan 2015-2020

Sunday 8 Sep 2024, 9 : 23 pm
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini

JAKARTA – Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai terdapat perbedaan calon tunggal di Pilkada 2024 dengan masa 2015 hingga 2020.

“Jadi, kalau calon tunggal 2015 dilakukan untuk memberikan akses pencalonan kepada partai. Pasca-2015, calon tunggal disertai motif untuk menutup akses pencalonan oleh partai dengan memborong semua tiket dari lebih 10 partai, sehingga partai-partai tersisa tidak mampu mengusung calon. Jadi, agak berbeda nih,” kata Titi dalam webinar seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Minggu (8/9).

Selain itu, Titi menyebut terdapat ciri khas lain dari calon tunggal pada 2024, meskipun mulanya dia mengatakan bahwa pada 2015 calon tunggal diperbolehkan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelamatkan hak pilih, sedangkan pada 2024 terjadi praktik memborong tiket partai politik.

Baca juga :  Sambangi DPP Demokrat, Anies-AHY Paparkan Gagasan Perubahan Untuk 2024

“Pada 2024 ditemukan karakter yang lebih khas dibandingkan 2015 sampai 2020 di mana sentralisasi pencalonan dan hegemoni pengurus pusat partai politik melalui rekomendasi dari DPP yang wajib itu membuat banyak ketidakpuasan di sejumlah daerah akibat adanya keterputusan aspirasi pencalonan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa keterputusan aspirasi tersebut salah satunya tercermin dalam Pilkada Jakarta 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Lita Berita Moneter

Adalah Jurnalis perempuan yang sangat handal membuat liputan investigatif serta berhasil mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Sidang MKD, Dagelan Para ‘Badut’

JAKARTA-Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan agenda meminta keterangan

BI Uji Coba UPLK

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Pedoman Umum Uji Coba Aktivitas Jasa