JAKARTA-Akademisi meminta agar majelis hakim yang menangani proses hukum dugaan penistaan agama terkait pidato di Kepulauan Seribu yang ‘menyeret’ nama Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus benar-benar independen demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Untuk itu, hakim tidak boleh tunduk dibawah tekanan kelompok manapun. Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, hakim harus bebas dari pengaruh, bujukan, tekanan, ancaman atau gangguan secara langsung atau tidak langsung dalam melaksanakan tugas dan kewenangan peradilan,” ujar Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Muhammad Budiyatna, di Jakarta, Selasa (13/12).
Menurut Budiyatna, tekanan terhadap hakim dalam perkara Basuki ini sangat besar.
Karena itu, publik harus ikut melakukan pengawasan terhadap proses hukum ini.
Hal tersebut penting agar kasus hukum Ahok ini tidak disusupi oleh kepentingan politik.
Apalagi belakangan muncul rumor soal “bandar” dibalik kencangnya tudingan terhadap Ahok ini.
Komentari tentang post ini