Oleh: Said Abdullah
Manager Advokasi dan jaringan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
Impor beras khusus kembali masuk ke pasar beras umum. Kejadian ini bukan yang pertama, catatan KRKP kejadian ini mengemuka ke publik terjadi pada tahun 2007 dan 2012. Tahun 2007 dan 2012 tercatat masing-masing ada 185 ribu dan 40 ribu ton beras diimpor untuk keperluan khusus dan merembes ke pasar umum. Sementara akhir tahun 2013 ini sedikitnya 156 ribu ton beras impor masuk dan lagi-lagi merembes ke pasar umum.
Kejadian berulang tentu bukan sebuah kecelakaan atau ketidaksengajaan. Patut dicurigai bahwa terjadi kecurangan yang dilakukan para pedagang. Said Abdullah, Manager Advokasi dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), mengatakan bukan tidak mungkin praktek perembesan impor khusus ke pasar umum ini terjadi setiap tahun.
Terungkapnya kasus ini makin menampakan buruknya kinerja pemerintahan dalam mewujudkan amanat undang-undang. “Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 jelas mengamanatkan kedaulatan pangan. Masuknya beras dari luar jelas mencederai semangat itu. Padahal produksi dalam negeri masih cukup” Ujar Said.
Masih menurut Said, menjadi tidak masuk logika ketika pemerintah baru saja mengumumkan surplus produksi padi. Produksi padi nasional pada tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar 2,6% dari sebelumnya 96,06 juta ton menjadi 70,87 juta ton. Dengan produksi sebanyak itu jika dikonversi dalam beras menjadi 38,84 juta ton. Jumlah ini maka terdapat surplus 5,4 juta ton karena kebutuhan nasional hanya sebesar 34,42 juta ton.