Dengan posisi aset tersebut, maka UUS Bank BTN telah memenuhi syarat untuk melakukan spin-off. Seperti diketahui, pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan bahwa jika total aset UUS lebih dari Rp50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu.
OJK juga mengatur tentang batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan, yakni paling lama dua tahun setelah batas penyampaian laporan publikasi triwulanan.
Pada laporan keuangan per September 2023, bisnis BTN Syariah masih didominasi penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) berbasis syariah (KPR BTN iB,) baik subsidi maupun non-subsidi.
Komposisi KPR syariah sebesar 92,53 persen dari total pembiayaan BTN Syariah atau setara Rp33,11 triliun per 30 September 2023.
KPR BTN Bersubsidi iB yang menyasar segmen subsidi mencatatkan pertumbuhan penyaluran hingga 21,67 persen (y-o-y) menjadi Rp22 triliun, sedangkan KPR BTN iB non-subsidi melonjak 15,32 persen (y-o-y) menjadi Rp11,11 triliun per 30 September 2023