Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah, setelah dikurangi biaya–biaya emisi, sebesar Rp650 miliar akan digunakan Perseroan untuk pelunasan Pokok Utang Bank, adapula dana yang diperoleh dari Sukuk Wakalah hanya digunakan untuk melunasi sebagian Pokok Utang, sementara pelunasan atas bunga akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.
Adapun sisanya Rp100 miliar akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan, termasuk beban operasional, beban pemasaran, beban pengembangan usaha atas kegiatan usaha Perseroan, dan/atau beban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana sukuk wakalah CARE tahun 2025 adalah PT KB Valbury Sekuritas, serta KB Bank (BBKP) sebagai wali amanat.















