JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengakhiri polemik royalti yang belakangan menimbulkan kontroversi.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Kamis (21/8/2025).
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengatakan pemerintah bersama DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Polemik royalti yang berlarut-larut memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan, namun tidak membelenggu kreativitas industri kreatif,” tegas Mafirion.
Menurutnya, kehadiran regulasi harus memberikan rasa aman bagi semua pihak. Hak cipta perlu dilindungi, namun pelaksanaannya tidak boleh memberatkan.
“Musik sebagai karya seni harus memberi arti bagi kemajuan ekonomi, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Bukankah karya seni akan terdengar lebih indah bila dinikmati bersama, bukan menjadi sumber sengketa?” ujarnya.















