JAKARTA-Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik sebagai ketua maupun anggota.
Alasannya demi menjaga stabilitas nasional menjelang Pemilu 2024.
Surat pengunduran diri ini sudah disampaikan dan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Surat pengunduran diri itu ditulis dan ditandatangani Firli pada hari Senin 18 Desember 2023 lalu dan diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno Selasa, 19 Desember 2023.
Firli Bahuri juga menyerahkan surat pengunduran diri itu kepada Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK lainnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember 2023 malam.
Selain kepada Dewas KPK, Firlu Bahuri juga menembuskan surat pengunduran diri itu kepada enam pejabat lainnya.
Keenam pejabat itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Ketua DPR RI, Kepala Kepolisian RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI.
Terkait alasan, Firli Bahuri menyebutkan bahwa pengunduran dirinya demi menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu 2024.
“Untuk menjaga stabilitas nasional menjelang pesta demokrasi tahun 2024, dan kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara, maka kami menyatakan berhenti dari Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 dan kami menyatakan tidak ingin diperpanjang masa jabatan kami,” tulis Firli Bahuri.
Sehubungan dengan itu, Firli Bahuri memohon dengan hormat kepada Presiden Jokowi untuk memproses pemberhentiannya dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024.
Dalam surat pengunduran diri tersebut Firli Bahuri juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas kepercayaannya selama ini serta telah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas arahan dukungan yang telah diberikan kepada kami selama kami melaksanakan tugas terutama di masa-masa yang sangat sulit menghadapi penanggulangan Covid-19,” tulis Firli Bahuri lagi.
Dia meneruskan, “Dan, kami selalu hadir dan dilibatkan dalam rapat pembahasan serta pengambilan keputusan penting untuk pelaksanaan program-program Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sehingga Indonesia bebas dari Covid-19.”
“Kami dapat menggenapkan tugas selaku Ketua KPK selama empat tahun dari 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023,” demikian Firli dalam poin keenam surat pengunduran dirinya.
Suara Terbanyak
Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK RI dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar September 2019.
Komentari tentang post ini