“Penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan kasus itu,” tegas Laode.
Kasus suap pengurusan terminasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan diduga menyuap eks-anggota DPR Eni Maulani Saragih agar membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Bisa Dicabut
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera melacak keberadaan Mekeng yang dikabarkan berada di luar negeri.
“Jika dia (Melchias Marcus Mekeng) tidak mau kembali maka KPK harus proses lebih lanjut, jika perlu ajukan ke pengadilan dan Imgrasi untuk mencabut pasportnya,” tegas Boyamin, Kamis (12/9/2019).
Menurut dia, dengan status Mekeng yang menjadi saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak PKP2B dan saat ini Mekeng berada di luar negeri, maka hasil seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI jadi menjadi tidak atau legitimate. Apalagi jika Mekeng tidak balik ke Indonesia.
Komentari tentang post ini