JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui adanya MEA dan AFTA maupun bentuk kerjasama internasional lainnya telah memaksa Indonesia tidak bisa menghalangi tenaga kerja asing (TKA) bekerja di dalam negeri.
“Negosiasi masuknya modal asing, jangan sampai mengabaikan aturan yang ada, sehingga bukan hanya TKA yang punya skill tapi kuli pun bisa bekerja di Indonesia,” katanya saat sidak ke pabrik Semen Merah Putih di Provinsi Banten, kemarin.
Politisi PKS ini menengarai masuknya modal investasi dari luar negeri telah memboncengi masuknya tenaga kerja unskill ke Indonesia.
“Isu ini begitu sensitif. Karena ada pertempuran dua kapitalis besar yaitu Tiongkok dan AS. Saling bersaing dengan produk di masing-masing negara,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Fahri, pemerintah harus punya proteksi. Indonesia juga punya TKI, tapi tidak dibarengi mobilisasi kapital.
“Nah, bedanya dalam persoalan ini ada modal yang memboncengi tenaga kerja asing. Sayangnya modal itu tidak dibarengi tenaga kerja yang tidak punya keterampilan,” jelasnya.
Peninjauan ke perusahaan milik daerah (PMD) itu dipilih karena banyaknya pengaduan masyarakat melalui surat yang masuk ke DPR dan keluhan di masyarakat tentang banyaknya tenaga kerja asing asal Tiongkok yang tidak memiliki keterampilan (unskill).
Di kecamatan Bayah saja, yang masuk kabupaten Lebak, Provinsi Banten jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 orang.
Dari 3.000 itu sebagian disebut-sebut ada di perusahaan Semen Merah Putih.
Perusahaan yang kontraktornya dikuasai perusahaan asal negeri Tiongkok, Sinoma. Perusahaan ini juga menguasai pelabuhan pengiriman barang yang dipegang Cina Harbour.
Menurut Fahri, ketentuan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, peraturan presiden atau peraturan pemerintah sampai peraturan menteri tenaga kerja tidak ada satupun yang membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non skill bisa bekerja di Indonesia.
“Aturannya kan jelas dari UU Tenaga Kerja, perpres atau PP sampai permennya tidak ada celah bagi tenaga kerja asing yang tidak mempunyai keahlian atau non skil bisa bekerja di Indonesia. Saya sendiri bertanya bagaimana mereka bisa masuk karena untuk itu juga ada pengamanan berlapis mulai dari kemenlu, dirjen imigrasi, kemenakertrans sampai polisi. Jadi kalau ada tenaga kerja asing non skill bisa masuk, ini bagaimana?,” tegasnya.
Fahri mengatakan sidak ini untuk memastikan dari kesimpangsiuran yang diterima DPR selama ini terkait informasi bahwa banyak pekerja asing yang unskill atau tidak punya keahlian bekerja di Indonesia.
“Makanya saya jadi bingung, kok ini pekerja asing apalagi yang non skill tidak punya istri atau suami dari Indonesia, tiba-tiba secara gerombolan atau gelondongan dapat izin kerja di Indonesia,” kata Ketua Tim Pengawas DPR untuk TKI di Luar Negeri ini.
Komentari tentang post ini