Oleh karena itu, Fahri meragukan bahwa puluhan ribu tenaga kerja asing yang masu ke Indonesia adalah jenis tenaga kerja asing yang diperbolehkan oleh UU atau tenaga kerja dengan keahlian atau skill.
”Kalau kita lihat data saja, ada puluhan ribu tenaga kerja asing masuk ke Indonesia belakagan ini, tidak mungkin rasanya mereka adalah jenis tenaga kerja yang punya keterampilan atau skill yang sesuai UU. Dilihat dari jumlahnya pasti mereka tenaga kerja unskill,” imbuhnya.
Fahri mengatakan dirinya bersama dengan beberapa anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan ingin mengetahui bagaimana prosesnya.
”Kita ingin tahu negosiasi antara pemerintah dengan para investor di Indonesia itu seperti apa, sehingga para tenaga kerja asing yang unskill bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia,” tegasnya. **aec
Komentari tentang post ini