ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Akibat Menutup Jalan Tambang, MA Vonis PT TBR Dan PT BMU Bayar Rp314 Miliar ke PT PAM Mineral Tbk

Carol Aji Reporter : Carol Aji
25 Mei 2025, 10 : 16 PM
3.1k 95
Kuasa Hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H. Renjaan

Kuasa Hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H. Renjaan

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS

JAKARTA – Sengketa antara PT Pam Mineral, Tbk (Penggugat) melawan PT Transon Bumindo Resources (PT TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) (para Tergugat) pada akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Kepastian ini diperoleh setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 6481 K/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menolak kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU.

Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar Ganti rugi kepada PT PAM Mineral, Tbk sebesar Rp314 Miliar.

BacaJuga :

Warga Poco Leok Kecam Keras Kunjungan Gubernur NTT Yang Diwarnai Intimidasi Bersenjata

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Google Cloud di Kemendikbudristek

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Kuasa Hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H. Renjaan menyambut baik putusan kasasi tersebut karena pada faktanya PT TBR dan PT BMU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup jalan milik negara yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan tambang di sekitarnya termasuk PT Pam Mineral, Tbk.

Sebagai akibatnya PT PAM Mineral Tbk telah mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambang dari lokasi tambangnya.

Halaman :
12...4Berikutnya
Tags: Damianus H. RenjaanpengugatPT BMUPT Bumi Morowali UtamaPT Pam MineralPT TBRPT Transon Bumindo ResourcessengketaTBKvonis
Share1293Tweet808SendSharePin291Share226
Berita Sebelumnya

Kain Tradisional Harus Jadi Komoditas Unggulan Identitas Bangsa

Berita Selanjutnya

CBA Desak Kejagung Panggil Kadis LH Asep Kuswanto Tekait Proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF di Rorotan

Berita Terkait

Warga Poco Leok Kecam Keras Kunjungan Gubernur NTT Yang Diwarnai Intimidasi Bersenjata
Hukum

Warga Poco Leok Kecam Keras Kunjungan Gubernur NTT Yang Diwarnai Intimidasi Bersenjata

18 Jul 2025, 5 : 06 PM
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Google Cloud di Kemendikbudristek
Hukum

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Google Cloud di Kemendikbudristek

18 Jul 2025, 10 : 32 AM
Hardjuno Wiwoho: Negara Demokrasi Membatasi Rangkap Jabatan, Indonesia Kok Malah Longgar?
Hukum

Hardjuno Wiwoho: Negara Demokrasi Membatasi Rangkap Jabatan, Indonesia Kok Malah Longgar?

18 Jul 2025, 9 : 25 AM
KPK Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi Dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
Hukum

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi Dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

2 Jul 2025, 8 : 52 PM
APPA NTT Kecam Kejanggalan Dakwaan JPU Dalam Kasus Kejahatan Seksual AKBP Fajar Widyadharma
Hukum

APPA NTT Kecam Kejanggalan Dakwaan JPU Dalam Kasus Kejahatan Seksual AKBP Fajar Widyadharma

2 Jul 2025, 12 : 26 AM
Ahli: PUPN Tidak Kebal Hukum
Hukum

Ahli: PUPN Tidak Kebal Hukum

17 Jun 2025, 11 : 20 PM
Berita Selanjutnya
Unhook Sky Khadafi

CBA Desak Kejagung Panggil Kadis LH Asep Kuswanto Tekait Proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF di Rorotan

Prabowo: Tiongkok Bukan Sekadar Mitra Dagang, Tapi Saudara Strategis

Prabowo: Tiongkok Bukan Sekadar Mitra Dagang, Tapi Saudara Strategis

Puan: Mitigasi Jangan Sampai Terjadi Lagi!

Puan Minta Ormas yang Lakukan Aksi Premanisme Dibubarkan

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Tujuh Poin Usulan Revisi KUHAP, Ketum PBB: Persoalan HAM Jadi Komitmen Tinggi

    3274 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Waketum: Membangun Kesejahteraan Harus Buang Mental Miskin

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Merdeka Copper Gold (MDKA) Siap Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi IV/2024 Seri A Senilai Rp250 Miliar

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Dirut, Manager dan Pengacara PT Pixel Perdana Jaya Dilaporkan ke Polisi

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810

Oini

Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo Tetapkan Rating GIAA di Level Triple B dengan Outlook Stabil

18 Jul 2025, 11 : 38 PM
Menkop Dukung Jatim Jadi Prioritas Utama Pengembangan Kopdes/kel Merah Putih

Menkop Dukung Jatim Jadi Prioritas Utama Pengembangan Kopdes/kel Merah Putih

18 Jul 2025, 11 : 36 PM
Rupiah Jeblok Dipicu Sentimen Negatif Pernyataan Pejabat The Fed

BI: Modal Asing Keluar Bersih Rp10,49 Triliun pada 14-17 Juli 2025

18 Jul 2025, 11 : 28 PM
Baja Lapis RI Tembus Pasar AS, Menperin: Bukti Ketangguhan Industri Nasional

Baja Lapis RI Tembus Pasar AS, Menperin: Bukti Ketangguhan Industri Nasional

18 Jul 2025, 11 : 14 PM
Gagal Bayar Utang, BPM Digugat PKPU Bikin Investor Ketar-ketir Modali Tambang Batu Bara

Gagal Bayar Utang, BPM Digugat PKPU Bikin Investor Ketar-ketir Modali Tambang Batu Bara

18 Jul 2025, 11 : 07 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.