Ditambahkan Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar bahwa tema perpajakan dalam kepailitan menjadi isu strategis yang sangat relevan dan aplikatif dalam pekerjaan kurator atau pengurus.
“Ini sangat strategis khususnya dalam urusan penjualan aset-aset atau harta pailit. Dan harapannya tentu saja dapat memberi pencerahan karena di lapangan mengenai pajak ini banyak simpang siur baik teori maupun prakteknya. Apalagi imbasnya besar baik dalam hal pengelolaan aset maupun pertanggung jawaban kurator itu secara pribadi,” ungkap Nien.
Ditambahkan Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI Farih Ramdoni Putra, bahwa masalah kepailitan merupakan hal kompleks dan menantang.
Maka itu sangat penting memahami hukum perpajakan dalam proses kepalitan.
“Topik ini sangat menarik dan strategis karena adanya kompleksitas peraturan pajak di Indonesia dan banyaknya masalah yang timbul dalam proses kepailitan. Dan wadah pendidikan lanjutan ini tentu bisa menjadi wadah untuk memperluas pengetahuan dan wawasan terkait perpajakan dalam kepailitan,” kata Farih.
Acara pendidikan lanjutan AKPI ini dibuka langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum dan Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar yang menitipkan pesan agar kurator dan pengurus terus belajar memperluas wawasan dan pengetahuan agar menjadi kurator yang profesional, handal, bermartabat dan memegang teguh integritas.














