Namun juga berkaitan dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang telah ditunda pembahasannya oleh pemerintah.
Hal ini diduga sengaja kembali diangkat dan dibahas untuk mengingatkan masyarakat dengan hoax lama dan membuat ricuh, dengan tujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
RUU HIP tidaklah relevan dan urgen untuk kembali dijadikan alasan demonstrasi saat ini, begitupun terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan, terbuka peluang untuk membantah, merevisi dan mengubah Undang-Undang secara Konstitusional melalui Uji Materil ke Mahkamah Konstirusi.
Demonstrasi bukanlah pilihan yang bijak dalam mengemukakan aspirasi karena berpotensi dilakukan secara anarkis, menimbulkan korban dan merusak berbagai fasilitas umum, namun tidak akan tertuju terhadap tercapainya keinginan peserta aksi.
Namun, jika benar dugaan adanya agenda tersembunyi Aksi untuk menjatuhkan pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka hal tersebut merupakan tindakan Makar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan 107 KUHP.
Komentari tentang post ini