Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga mengatur tentang pencegahan penyebaran penyakit menular dengan membatasi kegiatan penduduk diluar dan berinteraksi diluar.
Dengan demikian melakukan unjuk rasa/demonstrasi di masa pandemi ini telah bertentangan dengan Instruksi Presiden dan Undang-Undang.
Di sisi lain penanganan terhadap menyebaran Covid-19 menjadi hal krusial yang juga dituntut oleh kolompok-kelompok tertentu penanganannya.
Namun, dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan yang menambah potensi penyebaran virus, maka penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 akan sulit untuk dicapai.
Penulis adalah Pakar Hukum di Jakarta












