Adapun tokoh nasional yang hadir dalam diskusi tersebut di antaranya: Abraham Samad, Din Syamsudin, Fachrurozi, Sunarko, Chusnul Mariyah, Siti Fadilah, Refly Harun, Said Didu dll
Menurut Sugeng, anggota polisi yang berada di lokasi tersebut, bisa langsung membuat laporan polisi.
Toh, peristiwa itu juga akan dibuatkan laporan internal ke Kapolres Jakarta Selatan, sekaligus ke Kapolda Metro Jaya.
“Jangan sampai, kalau peristiwa itu tidak diproses secara hukum, maka publik beranggapan bahwa polisi melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh sekelompok preman yang berujung penilaian buruk pada institusi Polri,” tegasnya.
Pasalnya bila aksi-aksi premanisme ini tidak ditindak maka akan jadi preseden penggunaan kekerasan dalam hal adanya pandangan beda yang akan merusak tatanan Indonesia sebagai negara hukum.
Kebrutalan preman itu juga pernah terjadi saat Kadin melakukan Munaslub untuk memilih Ketua Umum yang baru di Menara Kadin Jakarta, pada Senin (16 September 2024).
Kejadian itu diproses oleh Polda Metro Jaya, sehingga IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya memproses aksi kekerasannya dengan memanggil Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Kei pada Kamis (26 September 2024).
Komentari tentang post ini