JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang beribadah.
Tindakan geruduk paksa oleh warga di sekitar Setu Pamulang ini mengakibatkan luka-luka terhadap para mahasiswa Unpam itu sendiri.
Sekretaris Wilayah PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo,S.Hmenegaskan konstitusi Indonesia, yakni UUD ’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).
Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Atas kejadian tersebut juga peran yang sangat penting dalam menjamin kebebasan untuk beribadah adalah negara.
Hal ini dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.
PBHI Jakarta meminta kepada aparat keamanan bukan hanya memberikan sanksi berupa kurungan penjara terhadap orang – orang yang telah melakukan kekerasan, akan tetapi pemerintah juga harus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh masyarakat terkait kebebasan beragama & beribadah.
“Hal ini penting agar kejadian seperti ini tidak berulang-ulang lagi terjadi di masyarakat,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini