“Secara ideologis, GMNI menilai bahwa pemerintahan Soeharto menyimpang dari jiwa Marhaenisme dan nilai-nilai Pancasila,” jelas Deodatus.
Pancasila kata Deodatus dijadikan alat legitimasi kekuasaan Tunggal.
Sementara pelaksanaannya jauh dari prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, dan kerakyatan.
Kebijakan ekonomi yang berpihak pada konglomerat dan elite kekuasaan telah menyingkirkan kaum Marhaen—buruh, tani, dan rakyat kecil—dari akses terhadap kesejahteraan.
Lebih dari itu, rezim Orde Baru juga meninggalkan jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat seperti peristiwa 1965, Petrus (penembakan misterius) pada 1980-an, Talangsari 1989, serta kerusuhan Mei 1998.
Dari sisi konstitusi, GMNI menegaskan bahwa pemerintahan Soeharto gagal memenuhi mandat UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Rezim Orde Baru ujarnya justru menindas rakyat, memperlebar kesenjangan ekonomi, dan membatasi kebebasan berpikir serta kebebasan akademik.
“Bagi GMNI, langkah untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto berarti mengabaikan semangat konstitusi dan mengkhianati tanggung jawab moral terhadap korban penindasan negara,” tegasnya.















