Menurut kami saat ini pasar masih terfokus pada virus COVID-19 dan belum seluruhnya price-in potensi dari omnibus law ini. Terlebih beberapa kejadian global akhir-akhir ini seperti perang dagang, dan penyebaran virus, menguatkan argumen bahwa perusahaan multinasional harus lebih mendiversifikasi basis produksinya agar tidak terpapar pada kondisi geopolitik suatu negara. Ini akan mendorong perusahaan untuk mendiversifikasi basis produksi di luar China dan dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan menyelesaikan omnibus law.
Apa saran anda bagi investor di tengah kondisi pasar saat ini?
Belajar dari historis, ini bukan kali pertama kita melihat koreksi tajam seperti yang terjadi saat ini. Dan belajar dari historis pulalah, kita melihat koreksi tajam biasanya juga diikuti recovery yang cepat, selama fundamental makro ekonomi tetap solid. Seperti yang disampaikan sebelumnya, koreksi IHSG kali ini kami yakini lebih didorong oleh faktor non-fundamental karena sampai dengan saat ini, kami belum melihat adanya indikasi earnings perusahaan-perusahaan akan anjlok sebesar lebih dari 10% di tahun 2020 ini akibat penyebaran virus.
Dalam jangka pendek, volatilitas di pasar masih dapat terjadi mengingat penyebaran virus ini cukup mengejutkan semua pihak. Namun kami tetap meyakini bahwa pada akhirnya harga saham akan kembali ke nilai fundamentalnya. Oleh karena itu pasar yang sedang koreksi saat ini dapat menjadi peluang bagi investor untuk masuk ke pasar secara bertahap.















