JAKARTA-Pemerintah menegaskan pelaksanaan pertambangan di Indonesia sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Hal ini dapat ditunjukan dengan adanya aturan reklamasi sebagai syarat perizinan pengoperasian.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko, mengungkapkan aturan perbaikan atau penataan ulang fungsi lahan bekas tambang sudah ada sejak penambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
“Tambang kita ini sesungguhnya sejak awal dibangun 1967 sudah sangat perhatian kepada reklamasi atau pengelolaan lingkungan,” kata Sujatmiko pada acara Webinar ‘Kontribusi Alumni IPB di Tambang: Dari Reklamasi hingga Pengelolaan Lingkungan dan Sosial di Jakarta, Sabtu (10/7).
Selanjutnya, norma pengaturan lingkungan pertambangan ini berevolusi mengatur tentang sanksi administratif dan pidana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan produk turunan hukumnya pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Komentari tentang post ini