“Kalau dulu pelaku usaha tambang tidak patuh tidak ada sanksi pidana. Sejak tahun 2020 bagi mereka yang tidak mereklamasi di samping denda dan pencabutan izin juga dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Sujatmiko.
Menurut Sujatmiko, prinsip dasar reklamasi selalu terintergrasi pada semua tahap pertambangan dari eksplorasi sampai pascatambang.
“Reklamasi tidak mungkin lepas dari perencanaan pertambangan. Setiap pertambangan tidak memiliki perencanaan reklamasi yang terintegrasi pemerintah, Direktorat Jenderal Minerba tidak akan mengeluarkan izin untuk beroperasi,” tegasnya.
Dalam paparan Sujatmiko, pelaksanaan reklamasi harus dilakukan sesuai komitemen dalam dokumen lingkungan yang penyusunannya melibatkan para pemangku kepentingan.
Nantinya, reklamasi dilakukan pada area terganggu meliputi lahan bekas eksplorasio, lahan bekas tambang, lahan bekas timbunan, dan lahan bekas fasilitas penunjang.
Termasuk di dalamnya kegiatan pengeloaan air tambang (limpasan permukaan dan limbah) khususnya pengendalian erosi dan sedimentasi.
Sujatmiko tak menampik selama kegiatan operasi produksi pertambangan terdapat lahan yang terganggu.
Namun seiring adanya reklamasi akan mengurai permasalahan tersebut.
“Tutupan vegatasi setelah pascatambang lebih baik dari sebelum tambang,” tambahnya.













