Termasuk di dalamnya kegiatan pengeloaan air tambang (limpasan permukaan dan limbah) khususnya pengendalian erosi dan sedimentasi.
Sujatmiko tak menampik selama kegiatan operasi produksi pertambangan terdapat lahan yang terganggu.
Namun seiring adanya reklamasi akan mengurai permasalahan tersebut.
“Tutupan vegatasi setelah pascatambang lebih baik dari sebelum tambang,” tambahnya.
Dari 10,83 juta hektar wilayah tambang di Indonesia yang memperoleh izin usaha, pemerintah hanya 248,6 ribu hektar yang dibuka untuk kegiatan pertambangan.
“Lahan yang dibuka untuk operasional tambang hanya 2,2% dari total wilayah yang mendapatkan izin dan sepertiganya sudah direklamasi,” urai Sujatmiko.
Beberapa contoh keberhasilan reklamasi adalah pemanfaatan area bekas tambang (void) di PT Timah yang dijadikan sebagai wisata agro-edutourism melalui kampoeng reklamasi air jangkang.
Adapula peruntukan revegetasi yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa menjadi kebun raya.
“Bahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mensahkan sebagai hutan yang jauh lebih baik dibanding sebelum ditambang,” pungkas Sujatmiko.
Komentari tentang post ini