KPPU mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara) pasca kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya
Guna mengatasi kekhawatiran terhadap UMKM, Rivqy menilai perlu adanya pembaruan regulasi, seperti untuk aspek perdagangan digital, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen.
Anggota Dewan yang akrab disapa dengan panggilan Gus Rivqy itu pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, KPPU, BPKN, Polri, dan institusi lainnya untuk berkoordinasi membahas pembaruan aturan yang berpihak pada penjual dan pembeli.
“Semua mesti duduk bersama untuk memperbarui aturan yang memastikan ekosistem ekonomi digital berlangsung adil, transparan dan setara untuk semua pihak, mulai dari produsen, distributor hingga konsumen,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Sambil menunggu pembaruan peraturan tersebut, Rivqy meminta KPPU untuk memelototi laporan yang diberikan TikTok Shop dengan detail.
“Pastikan laporan tersebut adalah data faktual yang di dalamnya tidak ada praktik tying, bundling dan memonopoli ekosistem pasar digital baik secara implisit maupun eksplisit,” tegasnya.















