JAKARTA – Koalisi Advokasi Poco Leok mengadukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat Adat Poco Leok yang dilakukan Polres Kabupaten Manggarai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pasalnya, langkah yang dilakukan Polres Manggarai melakukan pemanggilan kepada Pemuda Adat Poco Leok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi sangat tidak beralasan dan berdasar.
“Tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai melaporkan Pemuda Adat Poco Leok tersebut keliru dan menyesatkan. Karena itu, sangatlah aneh dan janggal kalau Polisi memproses kasus ini,” Kuasa Hukum Pemuda Adat Poco Leok Judianto Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/3).
“Karena itu, kami meminta Komnas HAM menerbitkan surat perlindungan hukum kepada kepada Pemuda Adat Poco Leok sebagai pejuang HAM yang layak mendapatkan perlindungan hukum,” pintanya.
Judianto mengatakan pengaduan Koalisi Advokasi Poco Leok ini diterima oleh bagian Pengaduan Komnas HAM.
Pengaduan ini akan disampaikan kepada Komisoner Komnas HAM untut diproses lebih lanjut.