MEDAN– Kepolisian Republik Indonesa (Polri) kembali digunakan kekuatan modal, PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) untuk melakukan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara.
Seperti yang di alami oleh Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan di Dolok Parmonangan, Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Polri melalui Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dengan tindakan melanggar hukum melakukan penculikan kepada Sorbatua Siallgan (Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan).
Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 di Tanjung Dolok (sekitar Simpang Simarjarunjung Jalan Parapat-Medan).
Penculikan itu terjadi saat Sorbatua Siallagan bersama istrinya belanja pupuk, setelah pupuk dimasukkan ke dalam mobil dan akan pulang tiba-tiba sekitar 10 (sepuluh) orang mendatangi dan menarik dengan paksa Sorbatua Siallagan dari dalam mobil yang dikendarainya.
Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, dengan tegas mengecam tindakan Polri yang terus menerus menerus melakukan intimidasi, kriminalisasi kepada masyarakat adat di Tano Batak, Sumatera Utara.
Padahal Masyarakat Adat di Tano Batak dan Sorbatua Siallagan bukanlah pelaku kriminal, melainkan penjaga warisan nenek moyang secara turun temurun mereka, mengelola wilayah tanah adat berdasarkan nilai-nilai dan kearifan lokal yang telah terbukti mampu menjaga keberlangsungan alam dan lingkungan dengan bijaksana di tengah krisis iklim global yang semakin mengkhawatirkan.
“Namun, harapan akan perlindungan dan penghargaan terhadap masyarakat adat terbalik oleh kenyataan pahit yang tengah terjadi,” ujar Sekretaris Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL, Cavin Tampubolon.
Dia mengatakan masyarakat Adat diperhadapkan pada ancaman nyata seperti perampasan Wilayah Adat, intimidasi, kriminalisasi, dan bahkan penculikan oleh aparat keamanan yang melayani kepentingan perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Komentari tentang post ini