JAKARTA-Program target swasembada bawang putih yang dicanangkan pemerintah pada 2021 terkendala oleh banyak keterbatasan termasuk lahan.
Banyaknya alih fungsi lahan pertanian karena cuaca dan kondisi tanah yang tidak produktif ikut memengaruhi tercapainya target swasembada ini. “Kita harus mengakui bahwa produksi lokal belum mencukupi permintaan yang ada, sehingga impor tetap harus dilakukan,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman di Jakarta, Kamis (23/5/2019),.
Pemerintah, ujar dia, juga perlu meninjau ulang pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 tahun 2017 yang menyatakan adanya kewajiban bagi importir bawang putih untuk menanam bawang putih di dalam negeri sebesar 5 persen dari total impor yang diajukan.
Pemberlakuan peraturan ini tidak efektif karena keterbatasan lahan. Semakin terbatasnya luas lahan dan alih fungsi lahan yang sudah banyak terjadi menyebabkan sulitnya menemukan lahan dengan ketinggian tertentu dalam iklim tertentu.
Apalagi, ia juga mengingatkan bawang putih harus ditanam di lahan yang berada di ketinggian antara 700 meter hingga 1.300 meter di atas permukaan laut. Pada ketinggian tertentu, luas lahan semakin terbatas.













