JAKARTA-Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja, menilai manajemen alokasi belanja daerah masih belum efisien. Indikasinya, masih banyak daerah (kabupaten/kota) yang mengalokasikan 60 sampai 80 persen APBD mereka hanya untuk belanja pegawai. “Hasil kajian APBD 2013 menemukan sebanyak 122 daerah (kabupaten/kota) di pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi yang mengabiskan lebih dari 60 persen APBD mereka hanya untuk membayar gaji pegawai saja. Sedangkan Bantul, Ngawi, dan Ambon bahkan diatas 70 persen,“ ujar Wangsaatmaja menjelaskan dalam rapat kebijakan perencanaan SDM aparatur sipil negara di Jakarta, Kamis (20/3).
Dia menjelaskan tingginya belanja pegawai diharapkan dapat ditekan oleh Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang baru disahkan 15 Januari lalu. Dengan begitu, setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah PNS berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja, sehingga jelas terlihat kebutuhan riil, keselarasan rencana dengan visi, dan misi daerah. Selanjutnya, setelah dokumen analisa jabatan dan analisa beban kerja lengkap, Kementerian PAN dan RB akan menetapkan formasi dan jumlah sesuai dengan kemampuan negara. “Masalah utama adalah masih banyak instansi dan daerah yang tidak memiliki analisis beban kerja, analisis kebutuhan aparatur dan analisis beban belanja untuk bisa secara tepat menetapkan jumlah aparatur,” lanjutnya.
Komentari tentang post ini