JAKARTA-PT Kino Indonesia Tbk (KINO) berencana membagikan dividen interim sebesar Rp17,14 miliar atau setara dengan Rp12 per saham untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi KINO yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (19/10), Keputusan Sirkular Direksi dan Keputusan Dewan Komisaris KINO pada 15 Oktober 2021 menegaskan bahwa KINO akan membagikan dividen interim senilai Rp12 per saham.
“Besaran dividen (interim) yang akan dibayarkan itu setara Rp17,14 miliar. Pembayaran dividen akan dilaksanakan pada 18 November 2021,” demikian disebutkan manajemen KINO.
Dividen interim akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat di dalam Daftar Pemegang Saham KINO (recording date) pada 1 November 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemegang saham perseroan pada subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sementara itu, batas cum dan ex dividen interim di pasar regular maupun pasar negosiasi pada 28 dan 29 Oktober 2021.
Komentari tentang post ini