SURABAYA – LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) menyerahkan bukti baru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan kasus korupsi dana APBD Surabaya untuk Persebaya sebesar Rp 17 miliar, pasca terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejati dengan alasan tidak cukup bukti. Bukti baru yang disodorkan adalah Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 30 Januari 2007, yang ditujukan kepada gubernur dan walikota serta bupati seluruh Indonesia tentang larangan pendanaan klub sepak bola melalui APBD.
SE Mendagri tersebut didasarkan pada PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara khusus menunjuk pasal 27 terkait dana hibah dari sumber dana APBD yang rentan diselewengkan oleh pemerintah daerah untuk pembiayaan klub sepak bola profesional di daerahnya masing-masing. Dalam SE Mendagri tersebut, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah yang sudah merealisasikan bantuan sosial atau hibah untuk mendanai klub sepak bola pada tahun anggaran 2007 tidak dapat lagi menganggarkannya secara terus menerus dalam APBD pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dalam kaitan itu, Pemerintah Daerah supaya mendorong klub sepak bola untuk mencari alternatif sumber-sumber pendanaan di luar APBD sehingga tidak tergantung kepada APBD.












